Liputan6.com, Jakarta - Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Baca Juga
Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
Advertisement
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan REÂ Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi. Dilansir dari Antara.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, penangkapan Ammar Zoni merupakan pengembangan dari salah satu pelaku kasus narkoba yang telah ditangkap. Diinformasikan bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Serpong Tangerang, Selatan.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi di suatu apartemen di kawasan Serpong Tangerang Selatan," kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Syahduddi mengatakan, Ammar Zoni pun berhasil diamankan pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 21.49 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
"Empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram," ujar dia.
Advertisement
Pemasok Ganja Diciduk
Syahduddi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang. Polisi kembali menemukan 4 paket ganja dengan berat 7,20 gram.
"Dari penungkapan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka. pertama atas nama MAA alias Ammar Zoni dan AH," ujar dia.